definition:: satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE
Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE. Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Aplikasi SPBE terdiri atas:
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah beserta basis datanya harus ditempatkan di Pusat Data Pemerintah Daerah dan/atau Pusat Data nasional.
Kode sumber dari Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah disimpan pada repositori Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Perangkat Daerah yang membangun dan mengembangkan Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah, harus melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
Pengaturan Nama Sub Domain Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Koordinator SPBE melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.