Apliaksi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum, dengan syarat:
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional. Pembangunan dan pengembangan tersebut harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.