Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Arsitektur SPBE terdiri atas:
Arsitektur [[Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik]] Nasional memuat referensi arsitektur yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur, serta domain arsitektur yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
Arsitektur SPBE Nasional ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE yang terpadu.
Arsitektur SPBE Nasional disusun sedasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh:
Arsitektur SPBE Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Arsitektur SPBE Nasional ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun serta ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional.
Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan:
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah[1] dan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Kepala Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan:
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: