Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Rencana Induk ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Walaupun tidak diwajibkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Pemerintah Kota Pekalongan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, mengamanatkan penyusunan Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah[1].
Pemerintah Kota Pekalongan harus menyusun Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Perencanaan SPBE untuk memberika arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. Rencana Induk SPBE Pemerintah Kota pekalongan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan Informatika serta ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota yang paling sedikit memuat:
Rencana Induk SPBE Pemerintah Kota tersebut berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali apabila terjadi:
Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ↩︎