Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya yang meliputi:
- Instansi Pusat
- Pemerintah Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Perorangan
- Masyarakat
- Pelaku Usaha
- Pihak lain yang memanfaatkan SPBE
Penyelenggaraan SPBE di Kota Pekalongan bertujuan untuk:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat, pelaku bisnis, Perangkat Daerah, aparatur sipil negara, dan pihak-pihak lainnya;
- mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel;
- meningkatkan kolaborasi antar Perangkat Daerah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan Daerah untuk mencapai tujuan bersama;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas;
- menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme; dan
- meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan SPBE bagi upaya pembangunan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi:
- 1. Tata Kelola SPBE Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur ini meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE
- 2. Manajemen SPBE Manajemen SPBE mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE
- 3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Meliputi audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi memeriksa hal-hal teknis pokok dalam penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; efektivitas, efisiensi, dan keandalan; serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- 4. Penyelenggara SPBE Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola, manajemen, audit, serta pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional, dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah juga memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di instansi masing-masing.
- 5. Percepatan SPBE Dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Percepatan SPBE dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk menyediakan Layanan SPBE.
- 6. Pemantauan dan evaluasi SPBE Dilakukan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara nasional dan berkala. Koordinator SPBE di Instansi Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE pada instansi masing-masing secara berkala.
Dalam penyelenggaraan SPBE, Pemerintah Kota Pekalongan telah menyusun Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menggantikan Peraturan daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.