definition:: Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus yang didasarkan pada Arsitektur-SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing dan harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Untuk menjaga keterpaduan di Pemerintah Daerah, pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.