Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektornik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Sertifikat Elektronik disebut Perpres 95 Tahun 2018 digunakan untuk penjaminan kenirsangkalan melalui penggunaan Tanda Tangan Elektronik guna mendukung Keamanan SPBE.
Pemanfaatan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE berupa Tanda Tangan Elektronik dan layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik, seperti meliputi, tetapi tidak terbatas pada : pengamanan dokumen elektronik, pengamanan email, dan pengamanan jalur komunikasi data.
Halaman-halaman di bawah ini sedang dalam proses editing
Kerja Sama dengan BSrE, masukkan di sini
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Pengaturan terkait Penyelenggara Sertifikat Elektronik diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Pekalongan.
Yang dimaksud dengan Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian (Diskominfo). Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik, Dinas berperan sebagai Otoritas Pendaftaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Dalam bekerja sama dengan PSrE, Dinas harus membuat Perjanjian Kerja Sama.
Dinas memiliki kewenangan sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
- merumuskan rencana kebutuhan dan penganggaran penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
- memberikan asistensi kepada Perangkat Daerah dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan Sertifikat Elektronik;
- melaksanakan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas pemenuhan Sertifikat Elektronik;
- memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah untuk implementasi Sertifikat Elektronik pada layanan SPBE yang diselenggarakan Perangkat Daerah;
- membuat rekomendasi penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan/ atau aplikasi pendukung penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
- melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
- melakukan edukasi kepada pemilik atau pengguna Sertifikat Elektronik terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab; dan
- melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah unsur melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Dalam penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Perangkat Daerah memiliki peran utnuk melakukan identifikasi kebutuhan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan menyampaikan hasil identifikas kebutuhan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian.
Pemilik atau pengguna Sertifikat Elektronik meliputi:
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- ASN yang bertugas di Pemerintah Kota Pekalongan; dan
- Pihak lain yang diatur oleh Otoritas Pendaftaran yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Dinas selaku Otoritas Pendaftaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan memiliki tugas melaksanakan verifikasi identitas dan berkas untuk pengajuan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Otoritas Pendaftaran memiliki wewenang:
- melakukan verifikasi identitas, verifikasi keanggotaan ASN, dan verifikasi Rekomendasi;
- menyetujui atau menolak permintaan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
- menyetujui atau menolak permintaan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
- menyampaikan Sertifikat Elektronik kepada Pemohon;
- melakukan pengarsipan berkas pengajuan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
Otoritas Pendaftaran menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mensosialisasikan kepada calon pemilik atau calon pengguna Sertifikat Elektronik. Kemudian, tugas dan wewenang Otoritas Pendaftaran tersebut dilaksanakan oleh Verifikator, yakni pegawai Perangkat Daerah yang membidangi urusan persandian yang ditunjuk dan telah mendapatkan Sertifikat Elektronik sebagai Verifikator.
Pemilik Sertifikat Elektronik berkewajiban:
- memastikan semua informasi yang diberikan ke Dinas adalah benar;
- melindungi Sertifikat Elektronik agar tidak digunakan oleh orang lain;
- mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik, jika mengetahui atau mencurigai bahwa sertifikat yang dimiliki digunakan oleh orang lain atau adanya kesalahan informasi atau kehilangan atau kebocoran kunci privat;
- melindungi kerahasiaan kunci privat, passphrase atau password atau hal lain yang digunakan untuk mengaktifkan kunci privat;
- tidak mengubah, mengganggu atau melakukan reverse-engineering dan berusaha untuk membocorkan layanan keamanan yang disediakan Dinas; dan
- bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik dan kunci privatnya.
Pengguna Sertifikat Elektronik dilarang:
- mengakses sistem yang bukan merupakan haknya;
- mengabaikan prinsip kehati-hatian guna menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik;
- menunda-nunda untuk segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik dalam hal:
- penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol; dan/ atau
- keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, dicurigai karena kemungkinan bobolnya data pembuatan tanda tangan elektronik.
- menyampaikan fotokopi dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan / atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik
Seluruh prosedur di bawah ini akan diperbarui menyesuaikan proses pada BSrE
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.9 tentang Penerbitan Sertifikat Elektronik BSrE Untuk Individu Menggunakan AMS
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.10 tentang Pembaruan Sertifikat Elektronik BSrE Dengan Penggantian Pasangan Kunci Menggunakan AMS
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.11 tentang Pencabutan Sertifikat Elektronik BSrE Menggunakan AMS
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.12 tentang Perubahan Data Pemohon Sertifikat Elektronik Menggunakan AMS
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.13 tentang Penanggulangan Jika Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik (LOCK)
- SOP Dinas Kominfo Kota Pekalongan Nomor 088.14 tentang Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Individu Menggunakan Metode Esign
- Formulir Pendaftaran Sertifikat Elektronik Untuk Individu
- Formulir Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Individu
- Formulir Pernyataan Pencabutan Sertifikat Elektronik
- Forrmulit Pernyataan Lupa Passphrase