Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Jenis tanda tangan ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual tertulis sepanjang memenuhi persyaratan peraturan khusus yang menjadi dasar pembuatannya.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik melalui penggunaan Sertifikat Elektronik menjadi salah satu cara penjaminan aspek 'kenirsangkalan" atau non-repudiation dalam Keamanan SPBE.
Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya disebut sebagai segel elektronik.

¶ Fungsi Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
- identitas Penanda Tangan; dan
- keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
¶ Jenis Tanda Tangan Elektronik
¶ Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus :
- memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sesuai persyaratan, yakni:
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda tangan;
- segala perubahan terkait terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
- menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia;
- dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersetifikasi.
¶ Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
- Penjadwalan
- Analisis Kebutuhan
- Paparan aplikasi oleh Perangkat Daerah pemohon
- Penyampaian rekomendasi penyesuaian sistem yang perlu dilakukan pada aplikasi oleh Tim BSrE
- Tim Teknis / Pengembang pada Perangkat Daerah melakukan penyesuaian aplikasi.
- Integrasi
- Pemberian modul dan asistensi penggunaan modul integrasi
- Pengujian
- Mensimulasikan hasil penyesuaian aplikasi dan contoh output dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik kepada Tim BSrE
- Penerbitan Lembar Pengesahan
- Penerbitan Surat Pengesahan pada aplikasi yang dinyatakan lulus pengujian
- Surat pengesahan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Elektronik pada sistem baru
- Aplikasi atau Sistem Elektronik milik penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau layanan Tanda Tanda Elektronik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- hanya yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, atau mengganti data;
- informasi identitas penandatangan dapat diperiksa keautentikannya;
- perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui;
- sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh Penandatangan.
- Persetujuan Penandatangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penandatangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik
- Infrastruktur yang digunakan dalam aplikasi sudah menerapkan TLS/SSL
- Terdapat logo BSrE di halaman muka aplikasi
- Terdapat kolom pengisian Passphrase ketika melakukan penandatanganan elektronik. Passphrase tidak di hardcode dalam aplikasi atau disimpan dalam database
- Aplikasi menampilkan notifikasi ketika tanda tangan berhasil
- Adanya penanganan Exception (passphrase salah, File SE tidak bisa dibuka, dll)
- Menyimpan log kegagalan dan keberhasilan proses TTE dalam database
- Dokumen yang ditandatangani secara elektronik wajib mencantumkan catatan kaki yang minimal berisi pernyataan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik
- Visualisasi Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik minimal berupa QR-Code dan nama serta jabatan penanda tangan.
- Visualisasi Tanda Tangan Elektronik tidak mengandung data pribadi semisal pindaian Tanda Tangan, Nomor Induk Pegawai, atau Nomor Induk Kependudukan.

- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik
- Formulir Layanan Integrasi Tanda Tangan Elektronik