Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana terdiri atas:
Peta Rencana SPBE Nasional disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional yang memuat:
Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Arsitektur-SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dikoordinasikan oleh dan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Reviu Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, yang didasarkan pada:
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, [[Arsitektur SPBE Instansi Pusat]], dan rencana strategis Instansi Pusat.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, didasarkan pada:
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah, memuat:
Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan.
Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan: