Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi berdasarkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing, dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Data dan Informasi tersebut mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Sebagai tambahan, Pemerintah Kota Pekalongan menerapkan tata kelola Dokumen Elektronik yang diselaraskan dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ↩︎