Masukkan hubungan dengan halaman SMKI
atau
merge halaman pedoman manajemen keamanan informasi di sini
Manajemen Keamanan Informasi adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan Keamanan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta mendukung layanan SPBE yang berkualitas.
Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
Manajemen Keamanan Informasi tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE, yakni Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.